Feeds:
Tulisan
Komentar

Ada sebahagian orang mengatakan bahwa mengadakan perayaan maulid Nabi adalah bentuk kecintaan terhadap beliau Shallallohu ‘alaihi wasallam. Bagaimana mungkin orang yang melanggar perintah Rosul malah kita katakan bahwa ia cinta kepada Rosululloh Shallallohu ‘alaihi wasallam ?

Siapa yang paling cinta kepada Rosululloh ?

Tiada yang terlebih mencintai Rosululloh shallallohu ‘alaihi wasallam melainkan para sahabat -radhiallohu ‘anhum-. Mereka (para sahabat) memberikan harta bahkan jiwanya demi perjuangan dakwah rosululloh yang mereka cintai.

Namun, adakah mereka menyelenggarakan maulid (ulang tahun) Nabi shallallohu ‘alaihi wasallam ? Apakah trus kita katakan bahwa mereka tidak mencintai rosul karena tidak merayakan ulang tahun beliau shallallohu ‘alaihi wasallam ? Alangkah buruknya tuduhan ini…!!! Ketahuilah bahwa tidak didapati satu haditspun bahkan atsar shahabat yang menetapkan disyari’atkannya perayaan maulid nabi.

Alangkah ironinya, orang-orang dizaman ini yang mengaku mencintai Nabi lantas mewujudkan bentuk kecintaanya dengan hal-hal yang dilarang oleh Nabi sendiri. Seperti Merayakan maulid (Ulang Tahun) Nabi, yang Nabi sendiri tidak pernah menyuruh, bahkan hal tersebut merupakan perbuatan mengada-ada dalam Agama, termasuk bid’ah yang dilarang oleh Alloh dan RosulNya. Dan pelakunya akan dijebloskan kedalam Neraka. Wallohul Musta’an

Cinta Rosul itu Dengan mentaatinya

قُلْ إِن كُنتُمْ تُحِبُّونَ اللّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللّهُغَفُورٌ رَّحِيمٌ
“Katakanlah (Muhammad), Jika kalian (benar-benar) mencintai Alloh, maka ikutilah aku Niscaya Alloh akan mengasihi dan mengampuni dosa-dosa kamu, dan Alloh maha pengampun lagi maha penyayang.” [Ali Imran :31]

Agama ini mudah, jangan dipersulit

Sebahagian orang yang telah terbiasa dengan melakukan bid’ah maulid dan sebagainya mungkin akan berkata “wah, susah banget agama ini kalau sedikit-sedikit dilarang/bid’ah”.

Padahal Agama ini dengan syariat yang sempurna telah menjadikan kita mudah dalam beribadah kepada Allah Ta’ala. Tetapi, ada orang-orang yang dengan hawa nafsunya telah menambahi ajaran Islam yang Mudah ini sehingga memberatkan.

Sebagai contoh misalnya ; Islam tidak mensyari’atkan Maulid, tapi kebanyakan orang malah melakukannya, bukankah ini suatu pembebanan, ya untuk mengadakannya saja diperlukan dana yang tidak sedikit. Jangan dipungkiri, hal ini telah mendarah dan menjadi daging yang susah untuk ditinggalkan. kecuali orang-orang yang diberikan hidayah dan dirahmati oleh Alloh Ta’ala.

Dan ingatlah wasiat Rosululloh Shallallohu ‘alaihi wasallam,

من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد
“Siapa saja yang mengada-ada dalam urusan kami ini (agama Islam) maka ia ditolak”
[HR. Bukhary dari Aisyah Radhiallohu ’anha]

Alangkah meruginya mereka jika saja mereka menyadarinya.

Maulid itu Bid’ah (Tidak ada Dalil Pensyariatannya)

Para Ulama ketika ditanya tentang hukum merayakan/ mengadakan peringatan ulang tahun (Maulid) Nabi Muhammad Shallallohu ‘alaihiwasallam, berkata :

لأن ذلك من البدع المحدثة في الدين
“Sesungguhnya hal yang demikian itu (merayakan Maulid) adalah bid’ah lagi mengada-ada dalam agama.”

Maka mereka yang mengadakan maulid Nabi tanpa disadari telah menentang, memungkiri bahwa agama ini telah disempurnakan oleh Alloh. Mereka menyangka bahwa Maulid adalah bagian dari agama.

Nah, apakah ini merupakan sebuah bentuk kecintaan kepada Rosul, dari para pembuat bid’ah ? Oh, Alangkah Jauh Panggang dari Api.

sumber :http://zuliyanti.wordpress.com/2008/02/28/maulidan-antara-cinta-dan-bidah/

Amr bin Abdul Mun’im

Yang dimaksud membuat tato adalah menusuk-nusukkan jarum atau sebangsanya di punggung telapak tangan, lengan atau bibir atau tempat-tempat lainnya pada tubuh wanita yang tidak mengeluarkan darah, kemudian memberikan celak atau kapur pada bekas tusukan tersebut sehingga kulitnya berubah menjadi warna hijau.

Wanita yang menjadi tukang membuat tato itu disebut sebagai Wasyimah, sedangkan wanita yang dibuatkan tato disebut Mausyumah, dan yang meminta dibuatkan tato disebut Mustausyimah. (Syarhu Shahihi Muslim, Nawawi IV/836)

Yang dimaksud dengan perenggangan gigi di sini adalah merenggangkan atau menggeser gigi taring dan empat gigi seri. (Gaharibu Al-Hadits, Khutabi 1/598). Hal ini sering dilakukan oleh wanita-wanita yang sudah tua dengan tujuan agar terlihat lebih muda. Sebenarnya kerenggangan antara gigi seri ini terjadi pada anak-anak kecil. Setiap kali bertambah usia seorang wanita khawatir sehingga dia merapikan giginya dengan alat perapi gigi supaya terlihat lembut dan baik serta tampak lebih muda. (Syarhu Shahihi Muslim, Nawawi IV/837)

Ketiga hal tersebut di atas merupakan perbuatan yang dilarang agama, dan pelakunya dilaknat, karena hal itu termasuk perbuatan merubah apa yang telah diciptakan Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu Anhu :
“Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan wanita yang minta disambungkan rambutnya, wanita yang mentato (kulitnya) dan wanita yang meminta dibuatkan tato”. (Hadits Riwayat Muttafaqun ‘alaih).

Sedangkan dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata :
“Allah melaknat wanita yang mencukur alisnya dan wanita yang minta dicukurkan alisnya, wanita yang minta direnggangkan giginya untuk mempercantik diri, yang mereka semua merubah ciptaan Allah”. Abdullah bin Mas’ud melanjutkan, maka hal itu terdengar oleh wanita dari Bani Asad bernama Ummu Ya’qub. Setelah membaca Al-Qur’an, dia mendatangi Abdullah bin Mas’ud dan berkata : “Aku mendengar engkau melaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang meminta disambungkan rambutnya, wanita yang mencukur alisnya dan wanita yang meminta direnggangkan giginya yang semuanya itu merubah ciptaan Allah ?” Abdullah bin Mas’ud menjawab, “Bagaimana aku tidak melaknat orang-orang yang dilaknat oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan semuanya itu telah diterangkan di dalam Al-Qur’an”. Wanita itu berkata : “Aku telah membaca semua isi Al-Qur’an tetapi tidak mendapatkannya”. Lalu Abdullah bin Mas’ud berkata. “Kalau engkau membacanya, pasti engkau akan mendapatkannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman : “Apa yang diperintahkan Rasul kepada kalian maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagi kalian maka tinggalkanlah”. Wanita itupun berkata : “Sesungguhnya aku melihat hal itu pada istrimu sekarang ini”. Abdullah bin Mas’ud pun bertutur : “Temui dan lihatlah dia”. Selanjutnya Abdullah bin Mas’ud menceritakannya. “Maka wanita itu pun menemui istri Abdullah bin Mas’ud tetapi dia tidak mendapatkan sesuatu apapun. Kemudian dia pergi menemui Abdullah dan berkata : “Aku tidak melihat sesuatu”. Maka Abdullah pun berkata : “Seandainya ada sesuatu padanya niscaya kami tidak akan menggaulinya”. (Hadits Riwayat Muattafaqun alaihi)

Dan dari Abu Jahifah Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata :
“Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang uang hasil penjualan darah dan penjualan anjing serta upah pelacuran. Dan beliau juga melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan wanita yang meminta disambungkan rambutnya, orang yang memakan riba dan orang yang menjadi mitranya serta orang yang menggambar”. (Hadits Riwayat Bukhari).

Imam Nawawi Rahimahullah berkata :
“Menurut hadits tersebut semuanya itu merupakan perbuatan haram, karena hal itu jelas merubah ciptaan Allah, selain juga sebagai kebohongan sekaligus sebagai tipu daya”.

Mengenai hal ini penulis katakan, adanya laknat bagi pelakunya menunjukkan bahwa perbuatan itu merupakan dosa besar. Oleh karena itu, hal itu telah dikategorikan oleh Al-Hafidzh Al-Zahabi termasuk dalam enam puluh dosa besar.

Banyak wanita yang meminta nikah dengan melakukan hal itu terhadap dirinya sendiri, sehingga mereka mengira terlihat lebih muda atau cantik. Yang lebih aneh lagi, beberapa dari para ibu melakukan hal tersebut terhadap puteri-puteri mereka yang masih kecil. Dalam hal itu sang ibu yang berdosa sedangkan sang anak tidak berdosa.

Salah seorang di antara mereka ada yang menanyakan mengenai wanita yang tumbuh jenggot atau kumis karena banyaknya hormon laki-laki pada diri mereka, lalu apakah mereka boleh mencukurnya ?

Mengenai pertanyaan seperti itu dijawab boleh, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak membebani seseorang diluar kemampuannya, melainkan sesuai dengan kemampuannya. Selain itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang wanita bertasyabuh (menyerupai) dengan laki-laki, sedangkan membiarkan jenggot dan kumis tumbuh panjang merupakan tindakan menyerupai laki-laki. Tasyabuh seperti itu tidak dapat dihilangkan melainkan dengan mencukur jenggot dan kumis tersebut.

Imam Nawawi Rahimahullahu (Syarhu Shahihi Muslim IV/837) :
“Tindakan seperti itu jelas haram kecuali apabila pada diri seorang wanita tumbuh jenggot atau kumis, maka dia tidak dilarang untuk mencukurnya, bahkan hal itu dianjurkan bagi kita”.

Selanjutnya dia mengatakan :
“Larangan itu hanya diperuntukkan pada rambut-rambut yang tumbuh di beberapa bagian wajah”.
Dalam hal ini penulis katakan : Oleh karena itu, pencukuran jenggot dan kumis bagi seorang wanita bukan merupakan tindakan merubah ciptaan Allah, karena dasar penciptaan wanita adalah tanpa jenggot maupun kumis. Bahkan sebagian ulama mengharamkan laki-laki memotong jenggotnya karena hal itu termasuk tasyabbuh dengan wanita, dan itu jelas-jelas dilarang.

Demikian halnya perbaikan gigi karena untuk berobat atau untuk menghilangkan aib dan semisalnya merupakan suatu tindakan yang tidak dilarang. Imam Nawawi mengatakan :
“Dalam hadits di atas terdapat isyarat yang menunjukkan bahwa yang dilarang (haram) adalah orang yang meminta direnggangkan giginya dengan tujuan untuk mempercantik diri. Sedangkan apabila bertujuan untuk memperbaiki atau menghilangkan aib pada susunan gigi maka hal itu tidak dilarang”. (Syahru Shahihi Muslim IV/837)

Disalin dari buku 30 Larangan Bagi Wanita, oleh Amr Bin Abdul Mun’in terbitan Pustaka Azzam – Jakarta.

HUKUM MENGENAKAN WEWANGIAN, BERDANDAN DAN KELUAR DARI RUMAH BAGI WANITA

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum wanita mengenakan wewangian, berdandan dan keluar dari rumahnya langsung ke sekolahnya. Apa boleh ia melakukannya ? Dandan seperti apa yang dibolehkan bagi wanita jika hendak berjumpa dengan sesama wanita, maksud saya, hiasan yang boleh ditampakkan kepada sesama wanita ?


Jawaban.
Keluarnya wanita ke pasar dengan mengenakan wewangian hukumnya haram, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Apabila seorang wanita mengenakan wewangian lalu melewati orang-orang, maka ia demikian dan demikian”

Maksudnya adalah pezina [1]

Demikian itu karena mengandung fitnah. Tapi jika wanita iatu akan menaiki mobil dan tidak mencium aromanya kecuali oleh mahramnya, maka ia boleh mengenakannya, lalu sesampainya di tempat tujuan, langsung turun dari kendaraan tanpa melewati laki-laki di sekitar sekolahnya, maka hal ini dibolehkan karena tidak mengandung bahaya, sebab keberadaannya di dalam mobil seperti halnya di rumahnya. Karena itu, seseorang tidak boleh membiarkan isterinya atau wanita yang dibawah tanggung jawabnya, untuk menaiki kendaraan sendirian hanya bersama sopirnya, karena yang demikian ini termasuk khulwah. Seorang wanita juga tidak boleh mengenakan wewangian bila akan melewati kaum laki-laki.

Pada kesempatan ini saya ingin mengingatakan kaum wanita, bahwa di hari-hari bulan Ramadhan, sebagian mereka membawa wewangian dan memberikan kepada sesama wanita, lalu para wanita itu keluar dari masjid dengan mengenakan wewangian, padahal Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Wanita mana pun yang menyentuh wewangian, maka tidak boleh mengikuti shalat Isya bersama kami” [2]

Namun demikian, dibolehkan membawa pewangi untuk mengharumkan masjid, adapun jika dimaksudkan untuk hiasan yang ditampakkan kepasa sesama wanita, maka, setiap hiasan yang dibolehkan untuk ditampakkan kepada sesama wanita hukumnya halal, sedangkan yang tidak boleh maka hukumnya tidak halal, seperti : mengenakan pakaian yang sangat tipis sehingga menampakkan kulitnya, atau pakaian yang sangat ketat sehingga menampakkan lekuk tubuhnya. Semua ini termasuk dalam kategori yang telah disebutkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Dua golongan manusia yang termasuk penghuni neraka yang belum pernah aku lihat ; ,,,, dan kaum wanita yang berpakaian tapi telanjang, menarik perhatian dan berlenggak lenggok, seolah-olah di atas kepalanya punuk unta yang bergoyang-goyang. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium aromanya” [3]

[Minal Ahkam Al-Fiqhiyyah Fil Fatawa An-Nisa’iyyah, hal. 53-54, Syaikh Ibnu Utsaimin]


[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 523 – 524 Darul Haq]
________
_
Foote Note
[1]. Hadits Riwayat At-tirmidzi dalam Al-Adab 2786, ia mengatakan hasan shahih, Abu Dawud juga meriwayatkan seperti itu dalam At-Tarajjul 4174, 4175
[2]. Hadits Riwayat Muslim dalam Ash-Shalah 444
[3]. Dikeluarkan oleh Muslim dalam Al-Libas 2128



Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=mo re&article_id=1376&bagian=0

Mengusap Kepala Yang Menggunakan Minyak Rambut

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Jika seorang wanita memakai minyak rambut di kepalanya lalu ia mengusap rambutnya dalam wudhu, apakah wudhunya itu sah atau tidak ?

Jawaban.

Sebelum menjawab pertanyaan ini, saya ingin menerangkan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam kitab-Nya.

“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakikmu sampai dengan kedua mata kaki”. [Al-Maidah : 6]

Di sini terkandung perintah untuk membasuh anggota wudhu dan mengusap bagian yang harus disapu serta mengharuskan untuk menghilangkan sesuatu yang menghalangi mengalirnya air pada anggota wudhu, karena jika terdapat sesuatu yang dapat menghalangi mengalirnya air pada anggota wudhu, berarti orang itu belum mebasuh atau mengusap bagian itu. Berdasarkan hal ini kami katakan : Jika seseorang menggunakan minyak pada anggota wudhunya, misalnya minyak itu akan menjadi beku hingga menjadi suatu benda padat, maka pada saat itu wajib baginya untuk menghilangkan benda padat itu sebelum ia membersihkan anggota wudhunya, sebab jika minyak itu telah berubah menjadi benda padat maka hal itu akan menghalangi air untuk sampai pada kulit anggota wudhu, dan pada saat itulah wudhunya dianggap tidak sah. Sedangkan jika minyak itu tidak berubah menjadi benda padat, sementara bekasnya masih tetap ada pada anggota wudhu, maka hal ini tidak membatalkan wudhu, akan tetapi dalam keadaan seperti ini hendaknya seseorang mengencangkan tekanan telapak tangannya saat membasuh atau mengusap anggota wudhu tersebut, karena umumnya minyak itu bisa mengalihkan aliran air, bahkan bisa jadi bagian anggota wudhu tidak terkena air jika tidak ditekankan saat membasuh atau mengusapnya.
[Fatawa wa Rasa'il Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/147]

Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 12-13 penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin.

Tidur Ala Rasulullah saw

Tidur Menurut Tuntunan Rasulullah

Pembaca yang dirohmati Allah, kita lanjutkan kembali pembahasan adab-
adab Islam menurut As-Sunnah. Pada edisi yang lalu kita telah membahas
adab yang berkaitan tentung makan dan minum, membaca Al Qur’an, adab
di masjid dan adab buang hajat. Pada edisi kali ini kami akan jelaskan ten-
tang adab tidur menurut tuntunan Rusulullah. Kemudian sebagai amanat

ilmiah penulis sampaikan bahwa makalah ini disarikan dari kitab “Kitabul
Adab” karya Syaikh Fu’ad bin Abdul Aziz As-Syalhub dengan tambahan
referensi lainnya yang mendukung. Semoga bermanfaat.
I. TIDUR SEBUAH TANDA KEKUASAAN ALLAH
Allah berfirrman :
Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah tidurmu diwaktu malam dan
siang hari dan usahamu mencari sebagian dari karunia-Nya. Sesung-
guhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda bagi kaum yang
mendengarkan. (QS. Ar-Ruum: 23).
Allah juga berfirman:
Dan Kami jadikan tidurmu untuk istirahat. (QS. An-Naba’: 9).
Imam Ibnu Katsir berkata:
Disalin dari majalah Al Furqon 05/III hal 38 – 41.
1
“Yaitu termasuk tanda-tanda kekuasaan-Nya Allah menjadikan sifat tidur
bagi kalian diwaktu malam dan siang, dengan tidur, ketenangan dan rasa
lapang dapat tercapai dan rasa lelah serta kepenatan dapat hilang”
. 1
II. ADAB TIDUR
1. Anjuran Qoyluulah
Berkata Ibnu Atsir: “Qoyluulah adalah istirahat di pertengahan siang walaupun tidak tidur”. 2
Berdasarkan hadits:
Dari Sahl Bin Sa’d dia berkata: “Tidaklah kami qoyluulah dan makan siang
kecuali setelah shalat jum’at
“. 3
Juga Rasulullah bersabda:
“Qoyluulah kalian sesungguhnya syaithon tidak qoyluulah”. 4
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata:
“Hadits diatas menunjukkan bahwa qoyluulah termasuk kebiasaan para sa-
habat Nabi setiap harinya”. 5
2. Tidur di awal malam
Rasulullah adalah teladan bagi setiap muslim, maka barang siapa yang memperhatikan
tidurnya, niscaya dia akan mendapati bahwa tidumya beliau paling sempurna dan paling
bermanfaat bagi tubuh. Beliau tidur diawal malam dan bangun diawal sepertiga malam.
Sahabat mulia Ibnu Abbas pernah bertutur:
“Suatu ketika aku pernah bermalam dirumah bibiku Muimunah untuk meli-
hat bagaimana shalatnya Rusulullah, beliau berbincang sejenak bersama
istrinya, kemudian tidur”
. 6
3. Dibencinya tidur sebelum lsya’ dan ngobrol setelahnya.
Berdasarkan hadits:
Dari Abu Barzah bahwasanya Rasulullah membenci tidur sebelum isya’ dan
bercakap-cakap setelahrtya
. 7
Al-Ha_zh lbnu Hajar berkata:
“Dibencinya tidur sebelum Isya’ karena dapat melalaikan pelakunya dari
shalat isya’ hingga keluar waktunya, adapun bercakapcakap setelahnya yang
tidak ada manfaatnya-pent, dapat meyebabkan tidur hingga shalat shubuh
dan luput dari shalat malam”. 8

Kemudian Al-Hafizh menegaskan bahwa larangan bercakap-cakap setetah Isya’ dikhususkan
pada percakapan yang tidak ada manfaat dan kebaikan didalamnya. 9
Adapun percakapan yang bermanfaat maka tidaklah termasuk dalam larangan ini,
sebagaimana diterangkan dalam sebuah riwayat bahwasanya Nabi bersama Abu Bakar
pernah bercakap-cakap hingga larut malam karena urusan kaum muslimin. 10
4. Menutup pintu, mematikan api dan lampu Berdasarkan hadits:
Dari Jabir Bin Abdullah bahwasanya Rasulullah bersabda:
“Matikanlah lampu-lampu diwaktu malam jika kalian hendak tidur, dan tu-
tuplah pintu-pintu, bejana serta makanan dan minuman kalian. 11
Juga berdasarkan hadits:

Dari Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah bersabda: “Janganlah kalian meningalkan
api yang menyala ketika kalian tidur”. 12
Imam Al-Qurthubi berkata:
“Berdasarkan hadits ini apabila seseorang tidur sendirian sedangkan api
masih menyala di dalam rumahnya hendaklah ia mematikan terlebih dahu-
lu sebelum tidur, demikian pula apabila di dalam rumah terdapat beberapa
orang hendaklah orang yang terakhir yang melakukannya, maka barang siapa
yang meremehkan hal ini sungguh dia telah menyelisihi sunnah!”. 13
Ibnu Daqiq Al-`Ied berkata:
“Perintah menutup pinto sebelum tidur, di dalamnya terdapat kebaikan
duniawi dan ukhrowi yaitu menjaga diri dan harta dari orang-orang yang
hendak berbuat jahat, terlebih lagi dari syaithon”. 14

Perhatian: Perintah mematikan api dan lampu sebelum tidur merupakan tindakan pre-
ventif sebelum terjadt kebakaran, apabila aman dan kebakaran -seperti keadaan lampu-
lampu masa kini-Pent maka tidaklah mengapa menghidupkannya. 15
5. Berwudhu
Berdasarkan hadits:
Dari Baro’ Bin ‘Azib bahwasanya Rasulullah bersabda: “Apabila kalian
hendak mendatangi tempat tidur, maka berwudhulah seperti wudhu kalian
untuk shalat”. 16

Imam Nawawi berkata:
“Hadits ini berisi anjuran berwudhu ketika hendak tidur, apabila seseorang
telah mempunyai wudhu maka hal itu telah mencukupinya, karena maksud
dari itu semua adalah tidur dalam keadaan suci khawatir maut menjemput-
nya seketika itu, maksud yang lain dengan berwudhu dapat menjauhkan diri
dari gangguan syaithon dan perasaan takut ketika tidur”. 17

6. Mengebuti tempat tidur
Berdasarkan hadits:
Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah bersabda: “Apabila salah se-
orang diantara kalian hendak tidur maka kebutilah tempat tidurnya dengan
ujung sarungnya, karena sesungguhnya dia tidak tahu apa yang akan menim-
pa padanya”. 18

Faidah hadits:
1. Sunnahnya mengebuti tempat tidur sebelum tidur. 19
2. Hendaklah mengebutinya tiga kali. 20
3. Membaca ‘Bismillah’ ketika mengebutinya sebagaimana hadits riwayat Muslim no.
2714.
4. Bagi orang yang bangun dari tempat tidurnya kcmudian kembali lagi, maka dian-
jurkan untuk mengebutinya kembali. 21

7. Larangan tidur satu selimut Berdasarkan hadits:
Dari Abu Said Al-Khudri dari bapaknya bahwasanya Rasulullah bersabda:
“Janganlah pria melihat aurat pria yang lain dan janganlah seorang wanita
melihat aurat wanita yang lain, dan janganlah pria berkumpul dengan pria
lain dalam satu selimut, dan janganlah wanita berkumpul dengan wanita
lain dalam satu selimut”. 22
8. Berbaring Kesisi Kanan
Imam Ibnul Qoyyim berkata:
“Adalah Nabi tidur dengan berbaring kekanan dan beliau meletakkan tan-
gannya yang kanan dibawah pipinya yang kanan”. 23

Rasulullah bersabda:
Apabila kalian hendak mendatangi tempat tidur, maka berwudhulah seperti
wudhu kalian untuk shalat kemudian berbaringlah kesisi kanan! 24

Sahabat Mulia Hudzaifah berkata:
“Adalah Nabi apablla tidur beliau meletakkan tangannya di bawah pipinya”.25
Imam Ibnul Jauzy berkata:
“Keadaan tidur seperti ini sebagaimana ditegaskan oleh pakar kedokteran
merupakan keadaan yang paling baik bagi tubuh”. 26
9. Membaca Ayat AI-Qur’an
Dianjurkan bagi setiap orang yang hendak tidur untuk membaca ayat-ayat AI-Qur’an
terlebih dahulu, diantaranya:
1. Membaca Ayat kursi, berdasarkan hadits tentang kisah Abu Hurairah yang diajari
oleh syaithon ayat kursi kemudian dia berkata:
“Jika engkau membacanya, maka Allah senanriasa akan menjagamu dan
syaithon tidak akan mendekatimu hingga pagi.” 27

2. Membaca surat Al-lkhlas, AI-Falaq, An-Naas, berdasarkan hadits A’isyah dia
berkata:

“Adalah Rasulullah apabila hendak tidur beliau mengumpulkan kedua
telapak tangannya lalu meniupnya seraya membaca surat Al-lkhlas, Al-
Falaq, An-Naas, kemudian beliau mengusapkan kedua telapak tangan-
nya kebagian tubuh yang bisa diusap, dirnulai dari kepala, wajah dan
bagian tubuh lainnya sebanyak tiga kali “. 28

3. Membaca Dua ayat terakhir dari surat Al-Baqarah, berdasarkan hadits:
Dari Abu Mas’ud Al Badriyyi bahwasanya Rasulullah bersabda: “Dua
ayat terakhir dari surat Al-Baqarah barang siapa yang membacanya di-
waktu malam maka akan mencukupinya”. 29
10. Membaca Do’a
Banyak sekali do’a sebelum tidur yang telah diajarkan Nabi dtantaranya:
“Yaa Allah dengan menyebut nama-Mu aku mati dan hidup”. 30
“Yaa Allah… aku berserah diri kepada-Mu, aku serahkan segala urusanku
kepada-Mu, aku sandarkan punggungku kepada-Mu karena mengharap dan
takut kepada-Mu, tidak ada tempat bersandar dan tempat menyelamatkan
kecuali kepada-Mu, Yaa Allah… aku beriman kepada kitabMu yang telah
engkau turunkan dan kepada NabiMu yang telah engkau utus”, maka ji-
ka engkau meninggal pada malam harinya sungguh engkau meniggal dalam
keadaan _throh dan jadikanlah do’a tersebut akhir yang engkau ucapkan. 31

11. Apa yang harus dilakukan jika bermimpi?
Dari Abdullah Bin Abu Qotadah bahwasanya Rasulullah bersabda:
“Mimpi yang baik adalah dari Allah, sedangkam mimpi yang buruk dari
syaithon, maka apabila salah seoratg diantara kalian mimpi buruk hendak-
lah ia meludah kearah kiri dan mohonlah perlindungan kepada Allah dari
kejelekannya, sesungguhnya hal itu tidak akan memadhorotinya”. 32

Faidah hadits:
1. Mimpi ada dua macam: baik dan buruk, mimpi yang baik adalah dari Allah
sedangkan mimpi yang buruk dari syaithon. 33
2. Apabila bermimpi baik hendaklah ia memuji Allah dan menceritakannya kepada
orang yang menyukai. 34
3. Sebalknya apabi Ia bermimpi burns maka hendaklah in memohon perlindungan
kepada Allah, kemudian meludah kearah kiri sebanyak tiga kali, bepindah tempat,
shalat dua rakaat dan janganlah ia menceritakan kepada seorangpun. 35

12. Dibencinya tidur telungkup Berdasarkan hadits:
Dari Tikhfah Al-Ghifari dia berkata:
Suatu ketika tatkala aku tidur didalam mesjid, tiba-tiba ada seorang yang
menghampiriku, sedangkan aku dalam keadaan tidur terlungkup, lalu dia
membangunkanku dengan kakinya seraya berkata: Bangunlah! Ini adalah
bentuk tidur yang dibenci Allah, maka akupun mengangkat kepalaku terny-
ata beliau adalah Nabi. 36

Berkata Syaroful Haq ‘Azhim Abadi:
“Berdasarkan hadits ini, bahwa tidur telungkup diatas perut adalah dilarang,
dan itu adalah bentuk tidurnya syaithon”. 37
13. Dibencinya tidur diatas rumah tanpa penutup
Berdasarkan hadits:
Dari Ali Bin Syaiban bahwasanya Rasulullah saw bersabda: Barang siapa
yang tidur diatas rumah tanpa penutup/penghalang maka sungguh telah
terlepas darinya penjagaan”. 38

14. Do’a ketika bangun tidur
Ketika bangun dari tidur hendaklah kita berdo’a:
“Segala puji bagi Allah yang telah menghidupkan kami setetah sebelumnya
mematikan kami dan hanya kepadaNya kami akan dibangkitkan “. 39
Demikianlah pembahasan kita kali ini, akhirmya kita memohon kepada Allah taufik dan
hidayah-Nya agar tetap istiqomah dialas jalan-Nya. Amiin.
Wallahu ta’ala A’lam,

1Tafsir Ibrur Katsir 3/402.
2Nihayah Fi Ghoribil Hadits 4/133.
3HR. Bukhari 939 dan Muslim 859.
4HR. Abu Nu’aim dalam At-Thib: 12/1, Thabrani dalam Al-Ausath: 2725, dihasankan oleh AlAlbani
dalam As-Shahihah: 1647.
5Fatliul Bari: 11/ 83.
6HR. Muslim: 763.
7HR. Bukhari 568 dan Muslim: 647.
8Fathul Bari 1/278.
9Fathul Bari 1/278.
10HR. Tirmidzi 169, Ahmad 1115, dishahihkan oleh AI-Albani dalam As-Shahihah, 2781.
11HR. Bukhari 6296 dan Muslim 2012.
12HR. Bukhari 6293.

13Fathul Bari 11/103.
14Fathul Bari 11/104.
15Lihat Syarah Shahih Muslim 13/163.
16HR. Bukhari 247 dan Muslim 2710.
17Syarah Shahih Muslim 17/197. 
18HR. Bukhari 6320 dan Muslim 2714.
19Syarah Shahih Muslim 18/201.
20Fathul Bari 1 I/ /52.
21sebagaimana hadits riwayat Tirmidzi. 3410, dishahihkan oleh AI-Albani dalam; Kalim Thoyyib:3410.
22HR. Muslim 339 dan Tirmidzi 2793. 
23Zaadul Ma’ad 1/150.
24HR. Bukhari 247 dan Muslim 2710.
25HR. Bukhari: 6314, Ahmad 3/5, Abu Dawud: 5045.
26Farhul Bari 11/132.
27HR. Bukhari 2311. 
28HR. Bukhari 5017, Abu Dawud 5056 dan Tirmidzi 3406.
29HR. Bukhari 4008 dan Muslim 807.
30HR. Bukhari 6312, Abu Dawud 5049, Tirmidzi 3417 dan Ibnu Majah 3880.
31HR. Bukhari 247 dan Muslim 2710.
32HR. Bukhari 3292 dan Muslim 2261. 
33Syarah Shahih Muslim 15/420.
34Fathul Bari 12/463.
35Lihat Fathul Bari I2/463, Syarah Shahih Muslim 15/421.
36HR. Bukhari dalam Adab Mufrod 1187, Tirmidzi 2768, Ibnu Majah 3723, dishahihkan oleh Al-Albani
dalam Shahih Adab Mufrod 905, lihat Al-Misykah 4719.
37′Aunul Ma’bud 13/261.
38HR. Bukhari dalam Adab Mufrod 1192, Abu Dawud 5041. Ahmad 5/79, dishahihkan oleh Al-Albani
dalam As-Shahihah 828. lihat pula Shahih adab Mufrod 908. 
39HR. Bukhari 6312, Abu Dawud 5049, Tirmidzi 3417, Ibnu Majah 3880.9

TENTANG BIDADARI

KAUM LAKI-LAKI MEMPEROLEH BIDADARI DI JANNAH, LALU WANITANYA ?
Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan :
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya :
Disebutkan bahwa kaum laki-laki akan memperoleh bidadari di jannah, lalu bagaimana dengan wanitanya ?

Jawaban :
Allah Tabaroka Wata’ala berfirman mengenai nikmat yang diperoleh bagi ahli jannah, ” Artinya : Di dalamnya kamu memperoleh apa yang kamu inginkan dan memperoleh (pula) di dalamnya apa yang kamu minta. sebagai hidangan (bagimu) dari (Rabb) yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Fushilat : 31-32)
“Artinya : di dalam jannah itu terdapat segala apa yang diingini oleh hati dan sedap (dipandang) mata dan kamu kekal di dalamnya” (Az-Zukhruf : 71)

Sudah maklum juga bahwa “zuwaj” merupakan termasuk hal yang diinginkan oleh hati dan ini bisa didapatkan oleh ahli surga, baik laki-laki maupun wanita. kaum wanita dipasangkan oleh Allah di dalam jannah dengan suaminya yang dahulu dalam hidupnya di dunia. Allah ta’alaberfirman,“Artinya :Ya Rabb kami, dan masukkanlah mereka ke dalam surga ‘Adn yang telah Engkau janjikan kepada mereka dan orang-orang shalih di antara bapak-bapak mereka, dan istri-istri mereka, Engkau-lah yang Maha perkasa lagi Maha Bijaksana” (Ghafir : 8)

[Disalin dari kitab Fatawa Anil Iman wa Arkaniha, yang disusun oleh Abu Muhammad Asyraf bin Abdul maqshud, edisi Indonesia Soal-Jawab Masalah Iman dan Tauhid, Pustaka At-Tibyan]

pertanyaan :
Apakah seseorang boleh merapikan & merapatkan gigi sehingga tidak berlobang-lobang ?

jawab:
jika diperlukan, misalnya ada kelainan pada gigi dan perlu diperbaiki, maka ini diperbolehkan namun jika tidak diperlukan, maka tidak boleh merapikannya. bahkan ada larangan dan ancaman meruncingkannya.
dalam riwayat Abu Dawud
:“Dari Abu Raihanah, dia telah mengatakan: telah sampai berita pada kami bahwa Rasulullah melarang menajamkan gigi” Shahih Abu Dawud 5126.

Dan merenggangkan gigi untuk memperindah karena semua itu termasuk perbuatan isa-sia dan merubah ciptaan Allah. Sedangkan jika dibutuhkan misalnya untuk pengobatan, menghilangkan kelainan atau kebutuhan lainnya seperti tidak bisa makan kecuali dengan memperbaiki dan meluruskannya maka ini tidak mengapa.
(lihat Fatawa Al Mar’ah Muslimah 476-477 oleh Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Abdullah bin Fauzan

wallahuta’ala a’lam….

HUKUM OPERASI PLASTIK

Pertanyaan :
Bagaimana hukum melaksanakan operasi kecantikan (plastik) dan hukum mempelajari ilmu kecantikan …?

Jawab :

Operasi kecantikan ini ada 2 macam :
Pertama :
Operasi kecantikan untuk menghilangkan cacat yang disebabkan karena kecelakaan atau yang lainnya. Operasi seperti ini diperbolehkan,
karena nabi saw pernah memberikan izin kepada seorang laki-laki yang terpotong hidungnya dalam peperangan untuk membikin hidung palsu dari emas.

kedua :
Operasi yang dilakukan bukan untuk menghilangkan cacat namun hanya untuk menambah kecantikan. Operasi ini hukumnya haram dan tidak diperbolehkan, karena dalam sebuah hadist :
“Rasulullah saw melaknat orang yang menyambung rambut, orang yang meminta disambung rambutnya, orang yang membuat tato dan orang yang minta ditato”(HR. Bukhari)
karena operasi seperti ini akan membuat keindahan yang baru dan bukan untuk menghilangkan tato. adapun berkaitan dengan siswa yang diharuskan untuk mempelajari operasi kecantikan (plastik) dalam kurikulum pelajarannya, maka dia boleh mempelajarinya tetapi tidak boleh digunakan untuk operasi yang haram. Bahkan semestinya dia memberikan nasihat kepada orang yang memintanya melakukan operasi yang diharamkan itu, agar menjauhi operasi ini, karena hukumnya haram. Mungkin nasihat dari dokter lebih diterima oleh pasien.

(Lihat kitab Fatawa Al Mar’ah Al Muslimah hal 478-479 Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin)

Sekedar Nasehat Untukku

 

Sekedar Nasehat Untukku

Jatuh merupakan suatu yang amat menyakitkan
Jatuhnya diri lebih baik dari pada jatuhnya iman
Seandainya tak ada jatuhnya diri,,,,,,,,,
Kapan kita kan dapat tuk belajar berlari,,,,,,,,,
Tapi jikalau ada jatuhnya iman,,,,,,
Maka takutlah dengan setakut-takutnya,,,,,,,
Karena untuk apa lagi hidup jika tak ada iman dalam diri,,,,
Sesunggunya Allah menetapkan pada tiap-tiap hati hambanya sebuah kemantapan,,,,

Maka oleh karena itu,,,,,
Berfikirlah wahai hati yang sedang terjatuh pada relung-relung kehidupan yang gelap
Menangislah untuk hidupmu,,,,,,
Pernahkah kau merasakan senyum di dalam senyum,,,,,
Dan tertawa di dalam tertawa,,,,
Dan menangis di dalam tangis,,,,
Dan bahagia di dalam bahagia,,,,,,,

Bukankah tawamu,,,,,,,sekedar tawa yang melelahkan lesungmu,,,,,
Dan sedihmu hanya menyakiti hati-hatimu,,,,,
Dan kau tak pernah tau mengapa kau menangis,,,,,,,,

Wahai jiwa-jiwa yang tenang,,,,,,
Datanglah,,,,,,,,
Ketika hati sedang gelap dalam gelapnya jiwa,,,,,,
Dan tak ada suara ketika sunyinya kata,,,,,,

M. Amin Siddiq (MAS)

Assalamu’alaikum…..

Salam kenal,,,,, tak kenal maka ta’aruf. setiap kita diciptakan untuk saling mengenal,,,,berbagi pengetahun dan berusaha memberikan kebaikan….. semoga setiap kita kan dapat berusaha menjadi orang yang sholeh….

amin…. InsyaAllah