Pertanyaan :
Bagaimana hukum melaksanakan operasi kecantikan (plastik) dan hukum mempelajari ilmu kecantikan …?

Jawab :

Operasi kecantikan ini ada 2 macam :
Pertama :
Operasi kecantikan untuk menghilangkan cacat yang disebabkan karena kecelakaan atau yang lainnya. Operasi seperti ini diperbolehkan,
karena nabi saw pernah memberikan izin kepada seorang laki-laki yang terpotong hidungnya dalam peperangan untuk membikin hidung palsu dari emas.

kedua :
Operasi yang dilakukan bukan untuk menghilangkan cacat namun hanya untuk menambah kecantikan. Operasi ini hukumnya haram dan tidak diperbolehkan, karena dalam sebuah hadist :
“Rasulullah saw melaknat orang yang menyambung rambut, orang yang meminta disambung rambutnya, orang yang membuat tato dan orang yang minta ditato”(HR. Bukhari)
karena operasi seperti ini akan membuat keindahan yang baru dan bukan untuk menghilangkan tato. adapun berkaitan dengan siswa yang diharuskan untuk mempelajari operasi kecantikan (plastik) dalam kurikulum pelajarannya, maka dia boleh mempelajarinya tetapi tidak boleh digunakan untuk operasi yang haram. Bahkan semestinya dia memberikan nasihat kepada orang yang memintanya melakukan operasi yang diharamkan itu, agar menjauhi operasi ini, karena hukumnya haram. Mungkin nasihat dari dokter lebih diterima oleh pasien.

(Lihat kitab Fatawa Al Mar’ah Al Muslimah hal 478-479 Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin)