pertanyaan :
Apakah seseorang boleh merapikan & merapatkan gigi sehingga tidak berlobang-lobang ?
jawab:
jika diperlukan, misalnya ada kelainan pada gigi dan perlu diperbaiki, maka ini diperbolehkan namun jika tidak diperlukan, maka tidak boleh merapikannya. bahkan ada larangan dan ancaman meruncingkannya.
dalam riwayat Abu Dawud :“Dari Abu Raihanah, dia telah mengatakan: telah sampai berita pada kami bahwa Rasulullah melarang menajamkan gigi” Shahih Abu Dawud 5126.
Dan merenggangkan gigi untuk memperindah karena semua itu termasuk perbuatan isa-sia dan merubah ciptaan Allah. Sedangkan jika dibutuhkan misalnya untuk pengobatan, menghilangkan kelainan atau kebutuhan lainnya seperti tidak bisa makan kecuali dengan memperbaiki dan meluruskannya maka ini tidak mengapa.
(lihat Fatawa Al Mar’ah Muslimah 476-477 oleh Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Abdullah bin Fauzan
wallahuta’ala a’lam….